Tersangka Obor Rakyat Diperiksa
JAKARTA - Kepolisian RI memeriksa penggagas Obor Rakyat, Darmawan Supriyossa, sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pers. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi dia sebagai tersangka. Namun kepolisian belum menahan kedua tersangka, baik Setiyardi Budiono maupun Darmawan.
JAKARTA - Kepolisian RI memeriksa penggagas Obor Rakyat, Darmawan Supriyossa, sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pers. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi dia sebagai tersangka. Namun kepolisian belum menahan kedua tersangka, baik Setiyardi Budiono maupun Darmawan.
"Sejauh ini tersangka masih dikenakan UU Pers, yang ancaman hukumannya berupa denda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar, kepada Tempo, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini