MK Putuskan Calon Presiden Berebut Suara Terbanyak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menetapkan pemilihan presiden 9 Juli mendatang digelar dalam satu putaran, kemarin. Dengan terbitnya putusan itu, Mahkamah membatalkan aturan bahwa pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen di tiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Putusan itu sekaligus mengabulkan uji materi penafsiran Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini