Andi Dituntut 10 Tahun Bui
JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, dituntut hukuman 10 tahun penjara minus masa tahanan. Andi dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, dituntut hukuman 10 tahun penjara minus masa tahanan. Andi dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini