Penghitungan Suara di Maluku Utara Diulang
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara menghitung ulang hasil pemilihan legislatif pada 18 kecamatan di Halmahera Selatan dan daerah pemilihan Maluku Utara 1. KPU diminta menangguhkan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat di daerah tersebut. "Mahkamah menilai telah ditemukan pelanggaran pada proses rekapitulasi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan kemarin.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara menghitung ulang hasil pemilihan legislatif pada 18 kecamatan di Halmahera Selatan dan daerah pemilihan Maluku Utara 1. KPU diminta menangguhkan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat di daerah tersebut. "Mahkamah menilai telah ditemukan pelanggaran pada proses rekapitulasi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan kemarin.
Sengket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini