JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum memastikan surat ajakan memilih yang dikirim oleh calon presiden Prabowo Subianto kepada para guru pegawai negeri sipil melanggar aturan pemilihan presiden. Surat tersebut dinilai sebagai kampanye Prabowo dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah lantaran dikirim lewat sekolah. "Sanksinya masih administrasi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di kantornya kemarin.
Bawaslu akan segera mengirim surat teguran kepada tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sanksinya, menurut Nelson, "Bisa saja kami potong masa kampanyenya." Masa kampanye masih sampai 5 Juli nanti. Keputusan sanksi yang final, kata dia, akan menunggu rapat pleno lebih dulu.
Menurut Nelson, jika surat Prabowo dikirim ke rumah guru, mungkin tak jadi masalah. "Asal bukan guru pegawai negeri sipil," kata dia. Kini Bawaslu menelusuri siapa yang mengirim surat ajakan itu. "Kami akan tanyakan nanti," kata dia. Tim kampanye Prabowo-Hatta akan dipanggil Senin lusa untuk mengklarifikasi kasus surat kepada guru ini.
Bawaslu menyelidiki surat tersebut setelah menerima aduan dari Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listiyarti, Kamis lalu. Surat tersebut ditemukan di sekolah-sekolah negeri di Jakarta, Depok dan Bandung di Jawa Barat, dan Gunungkidul di Yogyakarta. Khusus kantor pos Wonosari, Yogyakarta, menerima dan mendistribusikan sekitar 12 ribu surat dengan alamat tujuan jelas walau disampaikan ke sekolah.
Kepala Kantor Pos Wonosari, M. Mufti Ismail, mengatakan surat ini ganjil karena alamat pengirim surat tidak dicantumkan jelas. Penerima yang hendak memberi saran dan dukungan dapat membalas ke alamat PO Box 880 Jakarta Pusat 10088. Adapun biaya kirim surat ini, kata dia, sekitar Rp 3.000 per surat. Di Tana Karo, Sumatera Utara, dalam sampul surat untuk para guru itu juga terselip uang dengan besaran Rp 50-100 ribu. Bawaslu mengakui kasus surat ini terjadi berbagai daerah.
Surat Prabowo ini dianggap melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Pasal ini melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan serta melibatkan pegawai negeri sipil. "Sekolah seharusnya steril dari materi unsur kampanye. Aparatur negara (termasuk pegawai negeri) juga tak boleh dimobilisasi untuk kampanye," kata Nelson.
Dalam surat tertanggal 6 Juni tersebut, Prabowo meminta dukungan penerima surat pada pemilu presiden 9 Juli nanti. "Saya paham sepenuhnya bahwa tidak ada pemimpin yang berhasil tanpa dukungan rakyat. Karena itulah, dengan rendah hati, saya memohon dukungan Anda dan keluarga. Dukungan ini sangat berarti buat saya," demikian ditulis Prabowo dalam suratnya.
Surat Prabowo ini dianggap melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Pasal ini melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan serta melibatkan pegawai negeri sipil. "Sekolah seharusnya steril dari materi unsur kampanye. Aparatur negara (termasuk pegawai negeri) juga tak boleh dimobilisasi untuk kampanye," kata Nelson.
Kemarin, tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla dari Banteng Muda mendesak Badan Pengawas agar segera memanggil Ketua Tim Kampanye Prabowo, Mahfud Md. Musababnya, menurut Ketua Tim Banteng Muda, Mixil Mina Munir, Mahfud menganggap surat Prabowo itu tak melanggar aturan pemilihan presiden. "Sebelum jadi tim Prabowo, Mahfud sangat paham hukum. Sekarang dia kesannya ambigu," ujar Mixil. Adapun Mahfud belum bisa dimintai tanggapan.
Juru bicara tim kampanye Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, tak membantah ataupun membenarkan bahwa surat tersebut dibuat dan dikirim oleh timnya. "Apa pun jawaban kami tentang surat Prabowo, kami tetap saja akan dipersalahkan oleh pendukung calon presiden kubu lain," ujar dia. MUHAMMAD MUHYIDDIN | REZA ADITYA | PRIBADI WICAKSONO
Para Terlapor
Sepanjang bulan Juni 2014, Badan Pengawas Pemilu di Jakarta menerima 32 laporan pelanggaran pemilu. Laporan itu mengarah kepada dugaan pelanggaran oleh kedua pasangan calon atau pihak lain, seperti relawan dan tim sukses. Sebagian besar laporan itu tak berlanjut.
PRabowo Subianto-Kalla
Laporan dugaan pelanggaran terhadap pasangan ini relatif lebih sedikit. Sebanyak empat laporan terhadap pasangan ini tercatat di Badan Pengawas. Seperti halnya Jokowi-Kalla, laporan ini beraneka ragam jenisnya, seperti tuduhan kampanye di luar jadwal, dugaan keterangan tidak benar, serta pelibatan kepala desa dan PNS dalam kampanye. Badan Pengawas pun sebagian besar menyimpulkan tak ada pelanggaran kampanye.
Joko Widodo-Jusuf Kalla
Badan Pengawas menerima 9 laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan nomor urut 2 atau tim kamapanye maupun relawan pasangan ini. Jenis laporannya beragam dari tudingan kampanye hitam, kampanye di luar jadwal, dugaan penggunaan KTP palsu dalam pencalonan, kampanye di tempat yang tak seharusnya. Badan Pengawas menyimpulkan tak ada pelanggaran pemilu. SUMBER: BADAN PENGAWAS PEMILU FEBRIANA
Ralat
Dalam berita "Korupsi Perangkap Hama-UPP, 10 Tersangka Segera Disidangkan" di Koran Tempo halaman 7 edisi Jumat (27 Juni 2014), terdapat kesalahan pemuatan foto Erma Budianto. Seharusnya yang terpasang adalah foto berikut ini. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.