Hakim Asmadinata Dihukum 5 Tahun Penjara
SEMARANG - Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata, divonis 5 tahun penjara karena terlibat kasus suap. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara.
Asmadinata terlibat dalam perkara rasuah, yaitu mengatur vonis kasus korupsi bekas Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni. Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto, Asmadinata terbukti menerima suap b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini