Politikus PDI Perjuangan Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 15 April 2014

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima duit US$ 357 ribu dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua majelis hakim Matheus Samiaji mengatakan Emir menerima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini