Putusan Walfrida Bisa Dongkrak Citra Prabowo
KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, kemarin, membebaskan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik, dari dakwaan membunuh majikannya pada akhir 2010. Ketua majelis hakim perkara itu, Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim, mengatakan, "Walfrida terbukti membunuh. Namun, karena mengalami gangguan jiwa, maka terdakwa harus bebas untuk menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Malaysia."
Walfrida berangkat ke Malaysia un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini