maaf email atau password anda salah


TPM: Sembunyikan Suami Tak Bisa Dituntut

Fahmi H. Bachmid dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan, tindakan Munfiatun alias Fitri, menyembunyikan tersangka pelaku terorisme Noor Din M. Top bukan suatu pelanggaran hukum.

arsip tempo : 1714680074100.

. tempo : 1714680074100.
PASURUAN - Fahmi H. Bachmid dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan, tindakan Munfiatun alias Fitri, menyembunyikan tersangka pelaku terorisme Noor Din M. Top bukan suatu pelanggaran hukum. Sebab, Noor Din adalah suaminya yang sah. Hal ini menurut dia diatur dalam Pasal 221 KUHP. "Orang yang disembunyikan Munfiatun adalah suaminya sendiri. Sehingga dia tidak dapat dituntut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 221 KUHP," kata Fahmi saat menyampaik...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan