Komnas HAM Laporkan Freeport ke Pemerintah Amerika Serikat
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan atas runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Papua pada 14 Mei 2013, yang menewaskan 28 pekerja. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan, dari penyelidikan selama tujuh bulan, disimpulkan Freeport melanggar hak asasi manusia.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan atas runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Papua pada 14 Mei 2013, yang menewaskan 28 pekerja. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan, dari penyelidikan selama tujuh bulan, disimpulkan Freeport melanggar hak asasi manusia.
"Kami menemukan bukti-bukti yang kuat," kata Pigai dalam temu pers di kantornya kemarin.
Bukti pertama, ia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini