Hakim Konstitusi Melenggang tanpa Pengawasan
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang MK, yang mengatur mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi, kemarin. Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis menilai undang-undang itu berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan saat membacakan amar putusan di Jakarta.
Awal Desember 2013, Forum Pengacara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini