maaf email atau password anda salah


Harta Pencucian Uang Bisa Langsung Dirampas

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengingatkan bahwa penegak hukum punya payung hukum yang memungkinkan perampasan harta yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya. Payung hukum itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

arsip tempo : 171411285196.

. tempo : 171411285196.

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengingatkan bahwa penegak hukum punya payung hukum yang memungkinkan perampasan harta yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya. Payung hukum itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

"Peraturan ini memungkinkan aset hasil pencucian uang dirampas tanpa menunggu pelakunya dihukum dulu," kata Yusuf dalam diskusi di Jakarta kemarin. Per

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan