Harta Pencucian Uang Bisa Langsung Dirampas
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengingatkan bahwa penegak hukum punya payung hukum yang memungkinkan perampasan harta yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya. Payung hukum itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengingatkan bahwa penegak hukum punya payung hukum yang memungkinkan perampasan harta yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya. Payung hukum itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
"Peraturan ini memungkinkan aset hasil pencucian uang dirampas tanpa menunggu pelakunya dihukum dulu," kata Yusuf dalam diskusi di Jakarta kemarin. Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini