Pengadilan Bebaskan Lawan Bambang Soeharto
JAKARTA - Lawan PT Pantai Aan, perusahaan milik politikus Hanura, Bambang W. Soeharto, dalam kepemilikan tanah di Selong Belanak, Sugiharto, akan menggunakan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Praya untuk menggugat perdata pihak lawan. "Pada 23 Januari 2014, sidang gugatan adalah membacakan jawaban Pantai Aan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata pengacara Sugiharto, John Sidabutar, ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Sugiharto divoni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini