Hukuman Eks Bos IM2 Diperberat
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Hakim majelis banding menambah vonis untuk Indar dari sebelumnya 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. "Ya, betul hukuman dia dinaikkan," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Achmad Sobari, Sabtu pekan lalu.
Menurut Sobari, vonis banding dijatuhkan majelis hakim pada 12 Desember lalu. Ia belum bisa menjelaskan alasan hakim menaikk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini