maaf email atau password anda salah


Revisi Undang-Undang Pemda Dianggap Mendesak

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah responsif terhadap kasus Hambit Bintih, tersangka suap yang rencananya akan dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "DPR harus memasukkan ketentuan calon pejabat tersangka korupsi tak perlu dilantik," kata Busyro kepada Tempo kemarin.

arsip tempo : 171469814563.

Revisi Undang-Undang Pemda Dianggap Mendesak. tempo : 171469814563.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah responsif terhadap kasus Hambit Bintih, tersangka suap yang rencananya akan dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "DPR harus memasukkan ketentuan calon pejabat tersangka korupsi tak perlu dilantik," kata Busyro kepada Tempo kemarin.

Menurut Busyro, undang-undang yang benar seharusnya mengandung muatan mo

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan