Revisi Undang-Undang Pemda Dianggap Mendesak
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah responsif terhadap kasus Hambit Bintih, tersangka suap yang rencananya akan dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "DPR harus memasukkan ketentuan calon pejabat tersangka korupsi tak perlu dilantik," kata Busyro kepada Tempo kemarin.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah responsif terhadap kasus Hambit Bintih, tersangka suap yang rencananya akan dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "DPR harus memasukkan ketentuan calon pejabat tersangka korupsi tak perlu dilantik," kata Busyro kepada Tempo kemarin.
Menurut Busyro, undang-undang yang benar seharusnya mengandung muatan mo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini