Kejaksaan Upayakan Ekstradisi Eddy Tansil dari Cina
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menyatakan telah mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah Cina melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memulangkan Eddy Tansil. Hal itu diajukan setelah, pada 8 September 2011, Kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana korupsi Bank Pembangunan Indonesia senilai Rp 1,3 triliun tersebut menetap di Cina.
"Surat sudah kami kirim ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu," kata A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini