Kepala Daerah Bisa Dicopot Saat Jadi Tersangka
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Abdul Malik Haramain, mengungkapkan adanya wacana pencantuman pasal yang mengatur bahwa kepala daerah yang jadi tersangka bisa langsung dinonaktifkan tanpa perlu menunggu penurunan status menjadi terdakwa.
"Kami melihat banyaknya kasus yang melibatkan pejabat daerah," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini kemarin. Beleid tersebut, ia mengimbuhkan, juga akan mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini