Hakim Batalkan Pengangkatan Patrialis Akbar
JAKARTA -Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. "Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua majelis, Teguh Satya Bhakti, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini