Kontraktor Klaim Selesaikan Pekerjaan
JAKARTA - Direktur Operasional PT Brahmakerta Adiwira, Yufizar, mengatakan perusahaannya telah menyelesaikan pengerjaan pengerukan Waduk Pluit sesuai dengan kontrak. Dalam perjanjian, kata dia, PT Brahmakerta mengeruk berdasarkan nilai kontrak, yakni Rp 17 miliar setelah dikurangi pajak dari total pagu Rp 20 miliar. "Saya bingung tiba-tiba ada kabar pengerukan belum selesai," tutur Yufizar saat ditemui di kantornya, kemarin.
Yufizar mengatakan pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini