maaf email atau password anda salah


KPK Bisa Izinkan Suami Airin Melayat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang meninggal kemarin. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, izin itu diberikan jika Chaeri memintanya kepada Kepala Rumah Tahanan KPK. "Jika nanti diizinkan keluar dari tahanan, Wawan akan dikawal oleh petugas KPK," kata Johan Budi saat dihubungi kemarin.

Hari ini, rencananya suami Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dimakamkan di Serang, Banten. Namun, menurut dia, sampai kemarin sore KPK belum menerima informasi ihwal pengajuan izin tersebut. Chaeri adalah adik kandung Atut sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

arsip tempo : 171412698289.

. tempo : 171412698289.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang meninggal kemarin. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, izin itu diberikan jika Chaeri memintanya kepada Kepala Rumah Tahanan KPK. "Jika nanti diizinkan keluar dari tahanan, Wawan akan dikawal oleh petugas KPK," kata Johan Budi saat dihubungi kemarin.

Hari ini, rencananya suami Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dima

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan