Mahfud Suroso Tersangka Baru Kasus Hambalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Mahfud diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Mahfud diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, penetapan status tersangka dilakukan setelah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini