Perusahaan Sepakat Bayar 80 Persen Iuran Kesehatan
JAKARTA - Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia menyepakati skema iuran asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam kesepakatan itu, 80 persen iuran ditanggung perusahaan, sedangkan sisanya ditarik dari pekerja. "Pemerintah mengusulkan besarannya 4 banding 1 dan Apindo juga setuju," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi kemarin.
Ali mengatakan, pemerintah telah menetapkan iuran BPJ
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini