maaf email atau password anda salah


MK Akhiri Monopoli Pengelolaan Zakat

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan, pengelolaan zakat di luar wilayah jangkauan lembaga zakat milik negara bisa dilakukan perseorangan atau lembaga dengan syarat melaporkannya kepada pejabat berwenang. "Organisasi pelaksanaan zakat oleh negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di gedung MK, kemarin.

arsip tempo : 171415786530.

. tempo : 171415786530.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan, pengelolaan zakat di luar wilayah jangkauan lembaga zakat milik negara bisa dilakukan perseorangan atau lembaga dengan syarat melaporkannya kepada pejabat berwenang. "Organisasi pelaksanaan zakat oleh negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di gedung MK, kemarin.

Mahk

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan