KPK Bongkar Jaringan Suap Akil
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan enam tersangka dugaan suap pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasusnya ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya kemarin.
Menurut Abraham, dalam kasus Gunung Mas ada empat tersangka. Dua penerima suap, yaitu Akil Mochtar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini