maaf email atau password anda salah


Ahli Hukum: BPK Berhak Periksa DPR

JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki otoritas memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat. Otoritas itu mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat X Tahun 2001. Dalam ketetapan itu disebutkan, BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah, serta lembaga lain yang memakai uang negara.

arsip tempo : 171412801698.

. tempo : 171412801698.

JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki otoritas memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat. Otoritas itu mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat X Tahun 2001. Dalam ketetapan itu disebutkan, BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah, serta lembaga lain yang mema

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan