MA Akan Periksa Hakim PK Sudjiono Timan
JAKARTA - Pimpinan Mahkamah Agung akan memanggil dan memeriksa majelis hakim peninjauan kembali yang menangani perkara terpidana Sudjiono Timan. MA bakal meminta penjelasan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suhadi dalam memvonis bebas terpidana 15 tahun korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. "Secepatnya. MA akan meminta penjelasan," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mohammad Saleh, saat ditemui seusai acara di Komisi Yudisial
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini