Eks Pegawai BNI Divonis 2,5 Tahun Bui
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Sukoyono dengan pidana penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim menilai bekas pegawai PT Bank Negara Indonesia ini terbukti korupsi dalam proyek furnitur baru di BNI. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya," kata Annas saat membacakan putusan kemarin.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Sukoyono dengan pidana penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim menilai bekas pegawai PT Bank Negara Indonesia ini terbukti korupsi dalam proyek furnitur baru di BNI. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya," kata Annas saat membacakan putusan kemarin.
Proyek yang dipegang Sukoyono bernilai Rp 15,249 miliar. Dalam kasus ini, negar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini