maaf email atau password anda salah


Eks Pegawai BNI Divonis 2,5 Tahun Bui

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Sukoyono dengan pidana penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim menilai bekas pegawai PT Bank Negara Indonesia ini terbukti korupsi dalam proyek furnitur baru di BNI. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya," kata Annas saat membacakan putusan kemarin.

arsip tempo : 171593473887.

. tempo : 171593473887.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Sukoyono dengan pidana penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim menilai bekas pegawai PT Bank Negara Indonesia ini terbukti korupsi dalam proyek furnitur baru di BNI. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya," kata Annas saat membacakan putusan kemarin.

Proyek yang dipegang Sukoyono bernilai Rp 15,249 miliar. Dalam kasus ini, negar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024

  • 14 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan