KPK Tuding BPK Hambat Penuntasan Kasus Hambalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan tersangka gratifikasi Anas Urbaningrum masih menunggu audit tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., audit BPK yang tak kunjung rampung menghambat kerja penyidik dalam penuntasan kasus Hambalang yang membelit bekas Ketua Umum Demokrat itu. "Proses penuntutan kasus Hambalang di KPK terhambat karena menunggu hasil hitungan kerugian negara oleh BPK," kata Johan kemarin. Johan mengatakan pimpinan KPK dan BPK telah bertemu, Jumat lalu, untuk mendiskusikan permasalahan ini. BPK, kata dia, masih terus berupaya melakukan audit secepat mungkin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan tersangka gratifikasi Anas Urbaningrum masih menunggu audit tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., audit BPK yang tak kunjung rampung menghambat kerja penyidik dalam penuntasan kasus Hambalang yang membelit bekas Ketua Umum Demokrat itu. "Proses penuntutan kasus Hambalang di KPK terhambat karena menunggu hasil hitungan kerugian negara ole
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini