maaf email atau password anda salah


KPK Tuding BPK Hambat Penuntasan Kasus Hambalang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan tersangka gratifikasi Anas Urbaningrum masih menunggu audit tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., audit BPK yang tak kunjung rampung menghambat kerja penyidik dalam penuntasan kasus Hambalang yang membelit bekas Ketua Umum Demokrat itu. "Proses penuntutan kasus Hambalang di KPK terhambat karena menunggu hasil hitungan kerugian negara oleh BPK," kata Johan kemarin. Johan mengatakan pimpinan KPK dan BPK telah bertemu, Jumat lalu, untuk mendiskusikan permasalahan ini. BPK, kata dia, masih terus berupaya melakukan audit secepat mungkin.

arsip tempo : 171486261449.

. tempo : 171486261449.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan tersangka gratifikasi Anas Urbaningrum masih menunggu audit tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., audit BPK yang tak kunjung rampung menghambat kerja penyidik dalam penuntasan kasus Hambalang yang membelit bekas Ketua Umum Demokrat itu. "Proses penuntutan kasus Hambalang di KPK terhambat karena menunggu hasil hitungan kerugian negara ole

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan