Gugatan Terpidana Century Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional menerima eksepsi atau keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan Rafat Ali Rizvi, terpidana kasus Bank Century. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, eksepsi pemerintah diterima majelis arbitrase karena investasi Rafat dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Investasinya tidak memenuhi syarat perlindungan Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia-Inggris," kata Basrief dalam keterangan pers di kantorny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini