maaf email atau password anda salah


Gugatan Terpidana Century Ditolak

"Tak ada lagi upaya dalam kompetensi arbitrase."

arsip tempo : 171409856229.

. tempo : 171409856229.

JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional menerima eksepsi atau keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan Rafat Ali Rizvi, terpidana kasus Bank Century. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, eksepsi pemerintah diterima majelis arbitrase karena investasi Rafat dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Investasinya tidak memenuhi syarat perlindungan Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia-Inggris," kata Basrief dalam keterangan pers di kantorny

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan