Suara Hakim Pecah dalam Vonis Bioremediasi Chevron
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti. Putusan ini dibuat tanpa suara bulat majelis hakim.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti. Putusan ini dibuat tanpa suara bulat majelis hakim.
"Dua hakim anggota dissenting bebas, dan satu anggota dissenting Pasal 2 (dakwaan primer)," kata hakim anggota, Sofialdi, ketika menyampaikan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini