Presiden Minta Menteri Amir Perjelas Soal Remisi
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memperjelas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Presiden minta Menteri Hukum membuat aturan pelaksanaan yang jelas. PP ini sebenarnya tidak berlaku secara retroaktif," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini