Eks Direktur Utama IM2 Divonis 4 Tahun Bui
JAKARTA - Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Indar dinyatakan terbukti bersalah dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat.
Ketua majelis hakim Antonius Widiantoro mengatakan Indar terbukti melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini