"THR Mesti Dibayar Paling Lambat H-7"
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menurut Muhaimin, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. "THR kewajiban tahunan yang harus dipenuhi pengusaha," kata dia kemarin.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menurut Muhaimin, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. "THR kewajiban tahunan yang harus dipenuhi pengusaha," kata dia kemarin.
Untuk mendorong pembayaran THR tepat waktu, Menteri Muhaimin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini