maaf email atau password anda salah


KPK Bantah Hanya Garap Dua Kasus Nazar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah hanya menggarap dua kasus yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, ada lebih dari dua kasus Nazar yang digarap lembaganya. "Kayaknya tidak dua, lebih, "kata Samad setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.Pengusutan kasus Nazar, kata Abraham, memang tidak serta-merta bisa digarap lembaganya. Abraham mengatakan KPK harus memvalidasi setiap ucapan Nazar. "Nazaruddin suka ngomong macam-macam. Jadi tidak bisa dipercaya 100 persen. Jadi ada keterangannya yang tidak benar," kata Samad.

arsip tempo : 171476344091.

. tempo : 171476344091.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah hanya menggarap dua kasus yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, ada lebih dari dua kasus Nazar yang digarap lembaganya. "Kayaknya tidak dua, lebih, "kata Samad setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.Pengusutan kasus Nazar, kata Abraham, memang tidak serta-merta bisa digarap lemb

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan