Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan Bui
JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis untuk Brigadir Jenderal TNI (Purn) Heru Sukrisno, terdakwa kasus kepemilikan arsip pemerintah, 6 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 8 bulan. Dengan hukuman ini, terdakwa tak akan dipenjara selama tak mengulangi perbuatan yang sama selama delapan bulan. "Terdakwa terbukti bersalah lantaran meminjam Surat Nota Dinas Inspektur Jenderal Angkatan Darat tanpa dikembalikan," kata ketua majelis hakim Kolonel Laut Yutti S. Halilin, saat membacakan putusan, kemarin.
JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis untuk Brigadir Jenderal TNI (Purn) Heru Sukrisno, terdakwa kasus kepemilikan arsip pemerintah, 6 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 8 bulan. Dengan hukuman ini, terdakwa tak akan dipenjara selama tak mengulangi perbuatan yang sama selama delapan bulan. "Terdakwa terbukti bersalah lantaran meminjam Surat Nota Dinas Inspektur Jenderal Angkatan Darat tanpa dikembalikan," kata ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini