Teroris Bom Beji Divonis 7 Tahun Bui
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa teroris Bom Beji, Agus Abdillah, dalam sidang vonis, kemarin. Hukuman itu lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut dia dihukum 10 tahun penjara.
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa teroris Bom Beji, Agus Abdillah, dalam sidang vonis, kemarin. Hukuman itu lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut dia dihukum 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim ketua Prim Haryadi dalam putusannya. Kepolisian mengerahkan 125 personel untuk mengamankan persidangan ini.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini