Pemimpin Al-Qaidah Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juni 2013
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pemimpin Al-Qaidah Indonesia, Badri Hartono, 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim Musa Atif Aini mengatakan Badri terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. "Terdakwa terbukti telah merakit bom berdaya ledak tinggi dan melatih anak buahnya merakit bom," kata Musa saat membacakan putusan, kemarin.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pemimpin Al-Qaidah Indonesia, Badri Hartono, 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim Musa Atif Aini mengatakan Badri terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. "Terdakwa terbukti telah merakit bom berdaya ledak tinggi dan melatih anak buahnya merakit bom," kata Musa saat membacakan putusan, kemarin.
Menurut Musa, Badri-lah yang merencanakan sejumlah aksi teror di Solo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini