Nazaruddin Kendalikan Bisnis dari Penjara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka M. Nazaruddin akan terus dikembangkan, termasuk dengan memeriksa 28 perusahaan baru yang diduga didirikan mantan Bendahara Umum Demokrat itu dari dalam penjara.
"Pemeriksaan jalan terus. Bukan tidak mungkin KPK menerapkan tuduhan (pencucian uang) kepada korporasi kalau ada hubungannya dengan kasus lama," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini