Terdakwa Juga Bisa Ngambek
Herlan Ompo terdiam, kepalanya terus menatap tas hitam di pangkuannya. Duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Direktur PT Sumigita Jaya-terdakwa kasus korupsi bioremediasi Chevron-ini membisu di hadapan majelis hakim kemarin.
Saat jaksa Marbun menanyakan akta pendirian PT Sumigita-pelaksana proyek bioremediasi-mulut Herlan terkunci. Dia malah sok sibuk menulis catatan. Nyaris setengah menit Herlan diam. Sampai akhirnya ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih meminta jaksa terus memeriksa terdakwa. "Lanjutkan," katanya. Tapi percuma saja. Herlan berkukuh tak bicara.
Herlan Ompo terdiam, kepalanya terus menatap tas hitam di pangkuannya. Duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Direktur PT Sumigita Jaya-terdakwa kasus korupsi bioremediasi Chevron-ini membisu di hadapan majelis hakim kemarin.
Saat jaksa Marbun menanyakan akta pendirian PT Sumigita-pelaksana proyek bioremediasi-mulut Herlan terkunci. Dia malah sok sibuk menulis catatan. Nyaris setengah menit Herlan diam. Sampai akhir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini