maaf email atau password anda salah


Asas dalam RUU Ormas Disepakati

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat telah menyetujui asas ormas. Pasal 2 dalam rancangan tersebut berbunyi, "Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945". "Bunyinya kami samakan dengan Undang-Undang Partai Politik," kata ketua panitia khusus, Abdul Malik Haramain, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Sebelumnya, pasal ini diperdebatkan karena ormas harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945 beserta asas lain.

arsip tempo : 171415615834.

. tempo : 171415615834.

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat telah menyetujui asas ormas. Pasal 2 dalam rancangan tersebut berbunyi, "Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945". "Bunyinya kami samakan dengan Undang-Undang Partai Politik," kata ketua panitia khusus, Abdul Malik Haramain, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Sebelumnya, pasal ini diperdebatkan karena ormas harus b

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan