Qanun Bendera Aceh Jadi Ancaman buat Pemerintah
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi menilai pengesahan qanun bendera Aceh menjadi peringatan bagi pemerintah. Soalnya, menurut dia, adanya qanun atau peraturan daerah itu karena pemerintah tak serius menyelesaikan akar masalah di Aceh sehingga muncul gejolak separatis pada masa lalu.
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi menilai pengesahan qanun bendera Aceh menjadi peringatan bagi pemerintah. Soalnya, menurut dia, adanya qanun atau peraturan daerah itu karena pemerintah tak serius menyelesaikan akar masalah di Aceh sehingga muncul gejolak separatis pada masa lalu.
"Ada ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang terselesaikan," kata Saurip di Jakarta, Sabtu lalu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini