maaf email atau password anda salah


Komisi Yudisial Periksa Djoko Sarwoko

JAKARTA - Komisi Yudisial memeriksa bekas hakim agung Djoko Sarwoko, kemarin. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam vonis bebas perkara peninjauan kembali Jonny Abbas, terdakwa penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras bernilai Rp 200 miliar. "Djoko, sebagai ketua majelis perkara itu, sangat relevan diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu persis persoalan, baik di sidang maupun di sekitar persidangan," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh di kantornya kemarin. "Kami memanggil Djoko bukan soal putusan yang membebaskan Jonny, melainkan dugaan suap di balik putusan itu."

arsip tempo : 171411984894.

. tempo : 171411984894.

JAKARTA - Komisi Yudisial memeriksa bekas hakim agung Djoko Sarwoko, kemarin. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam vonis bebas perkara peninjauan kembali Jonny Abbas, terdakwa penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras bernilai Rp 200 miliar. "Djoko, sebagai ketua majelis perkara itu, sangat relevan diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu persis persoalan, baik di sidang maupun di sekitar persidang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan