Presiden Bisa Batalkan Qanun Bendera Aceh
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan Presiden bisa membatalkan qanun Aceh yang menetapkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai atribut provinsi itu. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 melarang daerah menggunakan bendera dan lambang gerakan separatis.
"Kami akan mengkaji dan mengklarifikasi qanun tersebut," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Tempo kemarin. Ia menyata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini