Lajang Berzina Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. "Ancamannya paling lama 5 tahun penjara," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, ketika dihubungi kemarin.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini