Peraturan KPU tentang Calon Legislator Dinilai Menyimpang
JAKARTA - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang calon anggota legislatif menyimpang dari undang-undang. "Tidak dapat dibenarkan jika KPU menyelundupkan norma hukum baru," kata Arif, akhir pekan lalu.
Arif mencontohkan pasal 19 dalam peraturan KPU, yang mengatur kepala desa dan perangkat desa yang menjadi calon legislator harus membuat surat pengunduran diri yang tidak dapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini