REVISI HUKUM ACARA PIDANA
Saksi Mahkota Tak Akan Dituntut
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mendukung revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Revisi ini strategis sekali," kata dia di kantor Wakil Presiden kemarin.
Menurut Amir, dalam revisi tersebut, terutama revisi KUHAP, pemerintah akan banyak memasukkan hal-hal baru sebagai bagian dari hukum formal di masa depan. "Paling banyak aturan mengenai perlindunga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini