Pengadilan Loloskan Partai Bulan Bintang
JAKARTA-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilu 2014. Putusan itu dijatuhkan berdasarkan bukti yang diajukan PBB sebagai penggugat, terkait dengan sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum soal penetapan verifikasi faktual partai. "Pengadilan menerima sebagian besar keberatan yang kami ajukan," ujar Sekretaris Jenderal PBB B.M. Wibowo saat dihubungi kemarin.
Wibowo menjelaskan, Partai Bulan Bintang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini