maaf email atau password anda salah


Slank Gugat Pasal Izin Keramaian

JAKARTA-Kelompok musik Slank menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal mengenai izin keramaian. Pasal tersebut dituding tidak memberi kepastian bagi pemusik saat menggelar konser atau pertunjukan seni.

arsip tempo : 171631377295.

. tempo : 171631377295.

JAKARTA-Kelompok musik Slank menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal mengenai izin keramaian. Pasal tersebut dituding tidak memberi kepastian bagi pemusik saat menggelar konser atau pertunjukan seni.

Andi Muttaqien, kuasa hukum Slank, menilai pasal tersebut kerap secara sepihak dijadikan dasar oleh polisi untuk membatalkan konser atau pertunjukan. "Kami meminta pasal tersebut dibat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Mei 2024

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan