Slank Gugat Pasal Izin Keramaian
JAKARTA-Kelompok musik Slank menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal mengenai izin keramaian. Pasal tersebut dituding tidak memberi kepastian bagi pemusik saat menggelar konser atau pertunjukan seni.
JAKARTA-Kelompok musik Slank menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal mengenai izin keramaian. Pasal tersebut dituding tidak memberi kepastian bagi pemusik saat menggelar konser atau pertunjukan seni.
Andi Muttaqien, kuasa hukum Slank, menilai pasal tersebut kerap secara sepihak dijadikan dasar oleh polisi untuk membatalkan konser atau pertunjukan. "Kami meminta pasal tersebut dibat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini