Kilas
Tommy Hindratno Dituntut 5 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. "Meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. "Meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Jaksa menilai Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari Komisaris Indep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini