Jakarta Tanggap Darurat 10 Hari
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan Jakarta dalam status tanggap darurat. Status itu diberlakukan hingga 27 Januari mendatang atau selama banjir besar melanda Jakarta. Jokowi menjelaskan, status tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tiap satuan kerja perangkat daerah atau instansi terkait di Jakarta dalam berkoordinasi menangani permasalahan banjir.
Bekas Wali Kota Surakarta itu juga mengatakan segera mengeluarkan surat resmi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini